on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 263 Tahun 1965 tentang Pembentukan Dewan Survey Dan Pemetaan Nasional Serta Komando Survey Dan Pemetaan Nasional
Also known as: Keppres 263/1965 · Keppres No. 263 Tahun 1965 · Keppres Nomor 263 Tahun 1965
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini dibuat untuk mengkoordinasikan kegiatan pemetaan, survei udara, dan survei lainnya yang penting bagi pembangunan dan keamanan nasional. Peraturan sebelumnya dianggap tidak sesuai dengan perkembangan terkini, sehingga diperlukan pembentukan Dewan Survey & Pemetaan Nasional dan Komando Survey & Pemetaan Nasional.
Ketentuan Substansial
Dewan Survey & Pemetaan Nasional dibentuk dengan tugas menentukan kebijakan umum dalam pemetaan dan inventarisasi sumber daya alam. Dewan ini terdiri dari beberapa menteri dan bertanggung jawab kepada Presiden. Komando Survey & Pemetaan Nasional bertugas melaksanakan keputusan Dewan dan menyusun anggaran belanja. Komandan Komando adalah Menteri Research Nasional, dan struktur personalia diatur oleh Ketua Dewan. Semua pengeluaran dibebankan pada Anggaran Belanja Presiden/Kabinet.