For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat Dam Masyarakat Yang Berada Dalam Kawasan Tertentu

Also known as: Permen ATR/Kepala BPN 10/2019 · Permen ATR/Kepala BPN No. 10 Tahun 2019 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 10 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:14 April 2016Publication Date:21 Maret 2016
Pertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
ThemeTata Cara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat Dam Masyarakat Yang Berada Dalam Kawasan Tertentu
LocationKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Effective Date14 April 2016
Publication Date21 Maret 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal atas tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat yang berada dalam Kawasan Tertentu.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara penetapan Hak Komunal atas tanah bagi Masyarakat Hukum Adat dan masyarakat yang berada dalam Kawasan Tertentu. Latar belakangnya adalah untuk memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat hukum adat dan masyarakat yang menguasai tanah dalam jangka waktu yang lama, serta untuk menyelaraskan penerapan Hak Komunal di masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur persyaratan bagi Masyarakat Hukum Adat dan masyarakat yang berada dalam Kawasan Tertentu untuk dapat diberikan Hak Komunal. Persyaratan bagi Masyarakat Hukum Adat meliputi keberadaan paguyuban, kelembagaan adat, wilayah hukum adat yang jelas, serta pranata dan perangkat hukum yang masih ditaati. Persyaratan bagi masyarakat yang berada dalam Kawasan Tertentu meliputi penguasaan fisik tanah minimal 10 tahun, pemanfaatan lahan untuk kebutuhan hidup sehari-hari, ketergantungan mata pencaharian pada wilayah tersebut, serta adanya kegiatan sosial dan ekonomi yang terintegrasi.

Proses penetapan Hak Komunal meliputi pengajuan permohonan kepada Bupati/Walikota atau Gubernur, pembentukan Tim IP4T (Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah), identifikasi dan verifikasi pemohon dan tanah, pemeriksaan lapangan, analisis data fisik dan yuridis, serta penyampaian laporan oleh Tim IP4T. Jika tanah berada dalam Kawasan Hutan, proses pelepasan kawasan hutan harus dilakukan dengan melibatkan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. Jika tanah berada di atas Hak Guna Usaha, pemegang hak akan diminta untuk melepaskan sebagian haknya.

Hak Komunal dapat diberikan kepada seluruh anggota Masyarakat Hukum Adat, Ketua Adat atas nama Masyarakat Hukum Adat, masyarakat yang berada dalam Kawasan Tertentu atau perwakilannya, pengurus koperasi, unit bagian dari desa, atau pimpinan kelompok masyarakat lainnya. Pemanfaatan Hak Komunal yang diberikan kepada masyarakat yang berada dalam kawasan hutan yang telah dilepaskan wajib dikerjakan dan diusahakan sendiri oleh masyarakat dan wajib menjaga kelestarian hutan disekitarnya.

1. Masyarakat Hukum Adat dan hak atas tanahnya yang sudah ada dan telah ditetapkan sebelum Peraturan ini berlaku, tetap sah dan dapat diberikan hak komunal atas tanahnya. 2. Proses penetapan masyarakat hukum adat dan hak atas tanahnya yang sedang dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan ini dapat diselesaikan berdasarkan ketentuan sebelum berlakunya Peraturan ini. 3. Bidang tanah yang berada di wilayah masyarakat hukum adat, yang sudah dipunyai oleh perseorangan atau badan hukum dengan sesuatu hak atas tanah, dan bidang tanah yang sudah diperoleh atau dibebaskan oleh instansi Pemerintah, badan hukum atau perseorangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tetap sah.

(-)