For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau No. 8 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sanggau Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana

Also known as: Perda Kabupaten Sanggau 8/2017 · Perda Kabupaten Sanggau No. 8 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Sanggau Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:28 Agustus 2017Publication Date:28 Agustus 2017
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenanggulangan Bencana
LocationPemerintah Kabupaten Sanggau
Effective Date28 Agustus 2017
Publication Date28 Agustus 2017
Place of EnactmentSanggau

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penanggulangan bencana di Kabupaten Sanggau. Latar belakangnya adalah kondisi wilayah Kabupaten Sanggau yang rawan bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, non-alam, maupun manusia, yang berpotensi menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda, dan kerusakan lingkungan.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengurangi risiko bencana, melaksanakan tanggap darurat, serta mengembalikan kondisi pasca-bencana sesuai dengan tatanan nilai masyarakat, melalui upaya penanggulangan bencana yang terencana, terpadu, dan menyeluruh dengan mengoptimalkan seluruh sumber daya yang tersedia.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, termasuk menyediakan personil, pembiayaan, dan peralatan, serta memadukan penanggulangan bencana dalam perencanaan pembangunan daerah.
  2. Hak dan kewajiban masyarakat dalam penanggulangan bencana, termasuk hak mendapatkan perlindungan sosial, informasi, dan berperan serta dalam pengambilan keputusan.
  3. Peran lembaga usaha dan lembaga non-pemerintah dalam penanggulangan bencana.
  4. Penyelenggaraan penanggulangan bencana yang meliputi tahapan pra-bencana, darurat bencana, dan pasca-bencana, dengan kegiatan yang spesifik untuk setiap tahapan.
  5. Pengelolaan keuangan penanggulangan bencana yang bersumber dari APBN, APBD, masyarakat, dan pihak lain.
  6. Pengawasan dan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan penanggulangan bencana.

(-)

(-)