For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.28/MEN/2011 Tahun 2011

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.28/MEN/2011 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Penelitian Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan

Also known as: Permen KKP PER.28/MEN/2011 · Permen KKP No. PER.28/MEN/2011

Status:
Active
Effective Date:26 September 2011Publication Date:26 September 2011
Struktur Organisasi PemerintahKelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Balai Besar Penelitian Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date26 September 2011
Publication Date26 September 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.09/MEN/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Riset Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Balai Besar Penelitian Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan (BBPSEKP). BBPSEKP adalah unit pelaksana teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan yang bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan. Tugas utama BBPSEKP adalah melaksanakan kegiatan penelitian sosial ekonomi kelautan dan perikanan. Fungsi BBPSEKP meliputi penyusunan rencana program dan anggaran, pelaksanaan penelitian sosial ekonomi, pelayanan teknis, jasa, informasi, komunikasi, dan kerja sama penelitian, serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga. Susunan organisasi BBPSEKP terdiri dari Bagian Tata Usaha, Bidang Tata Operasional, Bidang Pelayanan Teknis, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap pimpinan satuan organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugas. Lokasi BBPSEKP berada di Jakarta Pusat.

(-)

(-)