Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Balai Besar Penelitian Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan (BBPSEKP). BBPSEKP adalah unit pelaksana teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan yang bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan. Tugas utama BBPSEKP adalah melaksanakan kegiatan penelitian sosial ekonomi kelautan dan perikanan. Fungsi BBPSEKP meliputi penyusunan rencana program dan anggaran, pelaksanaan penelitian sosial ekonomi, pelayanan teknis, jasa, informasi, komunikasi, dan kerja sama penelitian, serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga. Susunan organisasi BBPSEKP terdiri dari Bagian Tata Usaha, Bidang Tata Operasional, Bidang Pelayanan Teknis, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap pimpinan satuan organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugas. Lokasi BBPSEKP berada di Jakarta Pusat.