Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur tentang Inovasi Keuangan Digital (IKD) di sektor jasa keuangan. Tujuannya adalah untuk mendukung pengembangan IKD yang bertanggung jawab, memantau IKD secara efektif, dan mendorong sinergi dalam ekosistem digital jasa keuangan. IKD mencakup berbagai aktivitas seperti penyelesaian transaksi, penghimpunan modal, pengelolaan investasi, perasuransian, dan lainnya. Kriteria IKD meliputi inovasi, penggunaan teknologi informasi, dukungan inklusi keuangan, manfaat luas, integrasi dengan layanan keuangan yang ada, pendekatan kolaboratif, serta perlindungan konsumen dan data.
Penyelenggara IKD wajib melakukan pencatatan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kecuali yang sudah terdaftar atau memiliki izin dari OJK. OJK menyelenggarakan Regulatory Sandbox untuk menguji keandalan IKD, di mana penyelenggara dapat dikecualikan sementara dari peraturan OJK yang bersifat non-prudensial. Penyelenggara yang lolos Regulatory Sandbox dapat mengajukan pendaftaran ke OJK dan memperoleh surat tanda bukti terdaftar.
OJK melakukan pemantauan terhadap penyelenggara yang tercatat dan terdaftar, termasuk pemantauan mandiri oleh penyelenggara. Penyelenggara wajib menerapkan prinsip tata kelola teknologi informasi, perlindungan konsumen, manajemen risiko, dan anti pencucian uang. Penyelenggara juga wajib menyampaikan laporan berkala kepada OJK dan konsumen. Penyelenggara wajib memiliki rencana strategis sistem elektronik, kebijakan, prosedur, dan standar yang mencakup berbagai aspek seperti strategi bisnis, perlindungan konsumen, dan operasional teknologi informasi. Pusat data dan pemulihan bencana wajib ditempatkan di wilayah Indonesia. Penyelenggara dilarang memberikan data konsumen kepada pihak ketiga kecuali dengan persetujuan konsumen atau diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.