Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Karanganyar, meliputi pendidikan formal, nonformal, dan khusus. Tujuan pendidikan adalah mengembangkan potensi peserta didik menjadi manusia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, toleran, dan bertanggung jawab. Strategi penyelenggaraan pendidikan mencakup pendidikan agama, pengembangan kurikulum, evaluasi, peningkatan profesionalisme pendidik, penyediaan sarana, pelaksanaan wajib belajar, manajemen berbasis sekolah, optimalisasi peran masyarakat, dan pengembangan pengawasan. Pengelolaan pendidikan merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah, yang meliputi koordinasi, pengembangan tenaga kependidikan, dan penyediaan fasilitas. Pendidikan formal meliputi pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah, dengan ketentuan penerimaan peserta didik yang objektif, transparan, dan akuntabel. Pendidikan nonformal meliputi lembaga kursus, kelompok belajar, PKBM, dan majelis taklim, dengan program pendidikan kecakapan hidup, anak usia dini, kepemudaan, pemberdayaan perempuan, keaksaraan, keterampilan, dan kesetaraan. Pendidikan khusus ditujukan bagi peserta didik berkebutuhan khusus dan yang memiliki potensi kecerdasan istimewa. Satuan pendidikan berbasis keunggulan lokal dikelola dan diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Kurikulum pendidikan formal berpedoman pada Standar Nasional Pendidikan, dengan muatan lokal yang memperhatikan agama, budaya Jawa, potensi daerah, dan tuntutan pembangunan. Bahasa Indonesia menjadi bahasa pengantar resmi, dengan Bahasa Jawa sebagai bahasa pengantar resmi kedua. Pendidik dan tenaga kependidikan diatur mengenai kebutuhan, pengangkatan, penempatan, persyaratan, penugasan, pemindahan, pemberhentian, pembinaan, pengembangan, kesejahteraan, hak, kewajiban, penghargaan, larangan, dan perlindungan hukum. Peraturan ini juga mengatur mengenai Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, Penilik, sarana dan prasarana pendidikan, Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, pendanaan pendidikan, peran serta masyarakat dan dunia usaha, penjaminan mutu, evaluasi, akreditasi dan sertifikasi, pengawasan, pendirian, penggabungan, penutupan dan perubahan status satuan pendidikan, hak, kewajiban dan larangan.