Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan ketenagakerjaan di Kabupaten Konawe Utara, meliputi perencanaan tenaga kerja, pelatihan dan pemagangan, penempatan tenaga kerja dan perluasan kerja, hubungan kerja, hubungan industrial, perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja, upah minimum, penggunaan tenaga kerja asing, pengawasan, penghargaan, dan pembinaan.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengoptimalkan peran dan kedudukan tenaga kerja, melindungi hak-hak tenaga kerja, mengurangi pengangguran, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, dan mensejahterakan masyarakat di Kabupaten Konawe Utara.
Ketentuan Substansial:
- Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.
- Perencanaan tenaga kerja daerah disusun sesuai dengan kebutuhan dunia kerja, meliputi informasi tenaga kerja, persediaan tenaga kerja, kebutuhan tenaga kerja, jenjang pendidikan, kompetensi yang dibutuhkan perusahaan, dan arah kebijakan.
- Pemerintah Daerah menyelenggarakan pelatihan kerja berbasis kompetensi pada Balai Latihan Kerja (BLK) dan pelatihan berbasis masyarakat.
- Perusahaan wajib menerima tenaga kerja daerah untuk magang dan memfasilitasi sertifikasi kompetensi kerja.
- Penempatan tenaga kerja dilakukan oleh instansi pemerintah, lembaga swasta berbadan hukum, dan bursa kerja khusus.
- Perusahaan wajib menyampaikan informasi lowongan kerja kepada Dinas.
- Hubungan kerja dilakukan dengan perjanjian kerja tertulis atau lisan.
- Setiap perusahaan yang mempekerjakan minimal 10 orang wajib membuat Peraturan Perusahaan.
- Pekerja/buruh berhak atas perlindungan keselamatan kerja, kesehatan kerja, dan jaminan sosial.
- Perusahaan wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
- Perusahaan wajib memberikan tunjangan hari raya (THR).
- Upah minimum ditetapkan oleh Bupati dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten.
- Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dilaksanakan secara selektif dengan kewajiban alih teknologi dan keahlian.
- Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan ketenagakerjaan.