For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 17 Tahun 2019

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 17 Tahun 2019 tentang Jadwal Retensi Arsip Badan Standardisasi Nasional

Also known as: Peraturan BSN 17/2019 · Peraturan BSN No. 17 Tahun 2019 · Peraturan BSN Nomor 17 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:5 September 2019Publication Date:5 September 2019
Kearsipan

Information

TypePeraturan Badan Standardisasi Nasional
ThemeJadwal Retensi Arsip Badan Standardisasi Nasional
LocationBadan Standardisasi Nasional
Effective Date05 September 2019
Publication Date05 September 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Badan Standardisasi Nasional ini mengatur tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA) di lingkungan Badan Standardisasi Nasional (BSN). Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk memberdayakan dan mencapai tertib pelaksanaan penyusutan arsip secara efektif dan efisien. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman dalam penyusutan dan penyelamatan arsip di BSN.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Jenis Arsip:
    • Arsip Substantif: Kebijakan, akreditasi lembaga sertifikasi, akreditasi laboratorium penguji, sistem penerapan standar, penelitian dan pengembangan, perumusan standar, sistem dan layanan informasi standardisasi, pendidikan, pemasyarakatan standar, dan pengukuran standar nasional satuan ukuran.
    • Arsip Fasilitatif: Keuangan, persuratan dan kearsipan, perlengkapan, ketatausahaan dan kerumahtanggaan, perencanaan, hukum, organisasi dan ketatalaksanaan, kepegawaian, hubungan masyarakat, kerjasama standardisasi dan penilaian kesesuaian, perpustakaan, dan pengawasan.
  2. Retensi Arsip: Terdiri atas retensi aktif dan retensi inaktif, yang ditentukan berdasarkan pertimbangan nilai guna arsip.
  3. Keterangan: Rekomendasi yang menetapkan arsip untuk dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan, berdasarkan pertimbangan nilai guna dan potensi sengketa.

Peraturan ini menetapkan bahwa JRA BSN digunakan sebagai pedoman dalam penyusutan arsip di lingkungan BSN, yang terdiri atas JRA substantif dan JRA fasilitatif sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini.

(-)

(-)