For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1948

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1948 tentang Pemberian Kekuasaan Mengeluarkan Surat Paksa untuk Memungut Pajak

Also known as: PP 29/1948 · PP No. 29 Tahun 1948 · PP Nomor 29 Tahun 1948

Status:
Active
Effective Date:1 September 1948Publication Date:27 September 1948
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePemberian Kekuasaan Mengeluarkan Surat Paksa untuk Memungut Pajak
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 September 1948
Publication Date27 September 1948
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Stbl. 1932 No. 476 sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir di Stbl. 1941 No. 76.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menyamakan peraturan mengenai kekuasaan mengeluarkan surat paksa untuk memungut pajak di Jawa, Madura, dan Sumatera. Hal ini dilakukan karena sebelumnya terdapat perbedaan dalam penunjukan pejabat yang diberi kekuasaan tersebut antara Jawa, Madura, dan Sumatera.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa kekuasaan mengeluarkan surat paksa untuk memungut pajak di Sumatera akan mengikuti ketentuan yang berlaku di Jawa dan Madura. Dengan adanya kantor iuran negara di berbagai karesidenan di Sumatera, keadaan di Sumatera dianggap dapat disamakan dengan Jawa, sehingga tidak diperlukan lagi perbedaan dalam penunjukan pejabat yang berwenang.

(-)

(-)