For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya Nomor 10 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 10 Tahun 2019 tentang PEMBENTUKAN DESA PADI JAYA KECAMATAN KUALA MANDOR B

Also known as: Perda Kabupaten Kubu Raya 10/2019 · Perda Kabupaten Kubu Raya No. 10 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Kubu Raya Nomor 10 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:30 Agustus 2019Publication Date:30 Agustus 2019
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMBENTUKAN DESA PADI JAYA KECAMATAN KUALA MANDOR B
LocationPemerintah Kabupaten Kubu Raya
Effective Date30 Agustus 2019
Publication Date30 Agustus 2019
Place of EnactmentSungai Raya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pembentukan Desa Padi Jaya Sebagai Desa Persiapan di Kecamatan Kuala Mandor B Kabupaten Kubu Raya tanggal 31 Desember 2015. 2. Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 23 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pembentukan Desa Padi Jaya Sebagai Desa Persiapan di Kecamatan Kuala Mandor B Kabupaten Kubu Raya tanggal 13 Juli 2013.

Peraturan Daerah ini membentuk Desa Padi Jaya di Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu Raya. Pembentukan desa ini didasari oleh pertimbangan bahwa jumlah penduduk Desa Kubu Padi yang tinggi dan wilayah yang luas menghambat pelayanan publik yang efektif. Desa Padi Jaya dibentuk dari sebagian wilayah Desa Kubu Padi, dengan jumlah penduduk awal 3.003 jiwa dan 678 Kepala Keluarga, serta luas wilayah 3.332 Hektar yang meliputi Dusun Karya Indah, Dusun Karya Murni, dan Dusun Karya Bersama. Batas-batas wilayah Desa Padi Jaya ditetapkan dengan jelas, berbatasan dengan Desa Retok di utara, Desa Kubu Padi di selatan, Desa Kopiang di barat, dan Desa Sungai Enau di timur. Pusat pemerintahan Desa Padi Jaya berkedudukan di Dusun Karya Murni.

Penyelenggaraan pemerintahan Desa Padi Jaya akan dipimpin oleh seorang Kepala Desa yang dipilih sesuai peraturan perundang-undangan. Sebelum Kepala Desa terpilih, seorang Penjabat Kepala Desa akan diangkat dari pegawai negeri sipil Daerah. Pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan Desa Padi Jaya sebelum penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

(-)

(-)