on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 2 Tahun 2004 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI
Also known as: Perda Kabupaten Muaro Jambi 2/2004 · Perda Kabupaten Muaro Jambi No. 2 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Muaro Jambi Nomor 2 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini membentuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Muaro Jambi sebagai Lembaga Teknis Daerah setingkat kantor yang dipimpin oleh seorang Kepala RSUD yang bertanggung jawab kepada Bupati. Susunan organisasi RSUD terdiri dari Kepala, Kasubbag Tata Usaha, Seksi Keperawatan, Seksi Pelayanan Medis, Seksi Penunjang Medis, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
RSUD bertugas menyelenggarakan pelayanan medik dalam upaya penyembuhan, pemulihan, peningkatan, pencegahan, dan rujukan. Fungsinya meliputi pelayanan medis, penunjang medis dan non-medis, asuhan keperawatan, rujukan, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, serta administrasi umum dan keuangan.
Kepala RSUD bertugas memimpin, menyusun kebijakan, membina pelaksanaan, mengkoordinasi, dan mengawasi tugas RSUD. Kasubbag Tata Usaha memberikan pelayanan teknis dan administratif. Seksi Keperawatan melaksanakan tugas di bidang keperawatan. Seksi Pelayanan Medis melaksanakan tugas di bidang pelayanan medis. Seksi Penunjang Medis dan Non Medis melaksanakan tugas di bidang penunjang medik dan non medik.
Instalasi-instalasi seperti Farmasi, Radiologi, Laboratorium, Gizi, UGD, Rehabilitasi Medis, Poliklinik, dan Rawat Inap menyelenggarakan pelayanan medis dan keperawatan serta penunjang medis. Komite Klinik membantu Kepala RSUD dalam menyusun standar pelayanan dan pembinaan etika profesi.
Dalam menjalankan tugas, RSUD wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. RSUD melaporkan pelaksanaan kegiatannya kepada Bupati dan Dinas Kesehatan.
Jabatan struktural di lingkungan RSUD memiliki tingkatan eselonering. Kepala RSUD diangkat dan diberhentikan oleh Bupati dari kalangan PNS yang memenuhi syarat. Kepala Seksi, Kepala Sub Bagian, dan Kelompok Jabatan Fungsional diangkat dan diberhentikan oleh Bupati atas usulan Kepala RSUD.