For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 10 Tahun 1974

Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1974 tentang Perubahan Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971(Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 76, Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 2971)

Also known as: UU 10/1974 · UU No. 10 Tahun 1974 · UU Nomor 10 Tahun 1974

Status:
Active
Effective Date:26 Desember 1974Publication Date:26 Desember 1974
Pertambangan Minyak dan Gas BumiBUMN & BUMDBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePerubahan Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971(Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 76, Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 2971)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date26 Desember 1974
Publication Date26 Desember 1974
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2971).

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1974 mengubah Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara yang signifikan, yang mengakibatkan perluasan tugas dan tanggung jawab Direksi. Tujuan perubahan adalah untuk memperkuat pengelolaan perusahaan agar lebih efisien dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi bangsa dan negara. Ketentuan substansial dalam perubahan ini adalah perubahan jumlah anggota Direksi. Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 diubah sehingga Direksi terdiri dari seorang Direktur Utama dan 5 (lima) orang Direktur. Selain itu, Presiden memiliki kewenangan untuk menambah jumlah Direktur sesuai dengan keperluan dan perkembangan perusahaan.

(-)

(-)