on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Minahasa Nomor 8 Tahun 2011 tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH KE DALAM MODAL PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KABUPATEN MINAHASA
Also known as: Perda Kabupaten Minahasa 8/2011 · Perda Kabupaten Minahasa No. 8 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Minahasa Nomor 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa ini mengatur tentang penyertaan modal daerah ke dalam modal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Minahasa. Latar belakangnya adalah untuk memperkuat struktur permodalan PDAM, menciptakan tertib administrasi aset daerah dan PDAM, melaksanakan tanggung jawab pemerintah dalam pelayanan air minum, dan menumbuhkembangkan potensi daerah sebagai sumber pendapatan daerah.
Penyertaan modal daerah dilakukan dalam bentuk barang (aset yang dikelola PDAM) dan uang (berasal dari APBD). Total penyertaan modal adalah sebesar Rp.8.756.699.583,55. Pelaksanaan penyerahan penyertaan modal dilakukan oleh Bupati dan dibuatkan Berita Acara Serah Terima. PDAM kemudian menerbitkan Sertifikat Penyertaan Modal Daerah sebagai bukti penyertaan modal.
Direktur PDAM wajib memelihara, mengelola, mengawasi, dan mengamankan aset penyertaan modal daerah. Perubahan aset karena penghapusan atau pemindahtanganan harus sesuai peraturan perundang-undangan. Bagi hasil keuntungan dari penyertaan modal menjadi hak daerah dan disetorkan ke Kas Daerah, kemudian dialokasikan dalam APBD Kabupaten Minahasa.