For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palopo Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palopo Tahun Anggaran 2021

Also known as: Perda Kota Palopo 2/2022 · Perda Kota Palopo No. 2 Tahun 2022 · Perda Kota Palopo Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:29 Agustus 2022Publication Date:29 Agustus 2022
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palopo Tahun Anggaran 2021
LocationPemerintah Kota Palopo
Effective Date29 Agustus 2022
Publication Date29 Agustus 2022
Place of EnactmentPalopo

Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 03 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palopo Tahun Anggaran 2021; Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 07 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palopo Tahun Anggaran 2021;

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palopo Tahun Anggaran 2021. Pertanggungjawaban ini diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan yang meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA), yang mencakup pendapatan sebesar Rp. 936.589.797.578,17, belanja sebesar Rp. 935.475.348.254,12, surplus sebesar Rp. 1.114.449.324,05, penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 48.531.641.540,10, dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 4.641.373.129,24.
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL).
  3. Neraca, yang mencatat jumlah aset sebesar Rp. 2.450.322.445.341,07, jumlah kewajiban sebesar Rp. 116.051.306.470,36, dan jumlah ekuitas sebesar Rp. 2.334.271.138.870,71.
  4. Laporan Operasional (LO).
  5. Laporan Arus Kas.
  6. Laporan Perubahan Ekuitas.
  7. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 diatur dengan Peraturan Walikota.

(-)

(-)