For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kontingensi Bencana

Also known as: Peraturan BNPB 2/2023 · Peraturan BNPB No. 2 Tahun 2023 · Peraturan BNPB Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:21 Juni 2023Publication Date:16 Juni 2023
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
ThemePenyusunan Rencana Kontingensi Bencana
LocationBadan Nasional Penanggulangan Bencana
Effective Date21 Juni 2023
Publication Date16 Juni 2023
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kontingensi Bencana bertujuan untuk meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi situasi kedaruratan akibat ancaman bencana. Latar belakangnya adalah perlunya upaya terencana melalui penyusunan rencana kontingensi sebagai bagian dari rencana penanggulangan kedaruratan bencana, serta untuk meningkatkan peran pemerintah dan pemerintah daerah dalam menanggulangi kedaruratan bencana.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan Rencana Kontingensi Bencana oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya, yang disusun secara partisipatif oleh pihak-pihak terkait dan dikoordinasikan oleh BNPB atau BPBD. Pihak lain seperti lembaga usaha dan masyarakat juga dapat menetapkan Rencana Kontingensi Bencana dengan berkoordinasi kepada BNPB dan/atau BPBD.

Tahapan penyusunan Rencana Kontingensi Bencana meliputi persiapan (penyusunan kerangka acuan kegiatan, penentuan jenis ancaman bencana, identifikasi pihak dan pengorganisasian, pengumpulan dan pengelolaan data), pelaksanaan (penentuan cakupan kedaruratan, pengembangan kerangka respon, penentuan rancangan respon), dan finalisasi (konfirmasi kesepakatan para pihak, penyempurnaan rancangan, penetapan). Rencana Kontingensi Bencana berlaku selama 3 tahun dan dapat dimutakhirkan serta diuji untuk menjaga aktualitas dan validitasnya. Pendanaan penyusunan Rencana Kontingensi Bencana bersumber dari APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang sah.

(-)

(-)