For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dairi No. 5 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dairi Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Dairi

Also known as: Perda Kabupaten Dairi 5/2008 · Perda Kabupaten Dairi No. 5 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Dairi Nomor 5 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:5 Agustus 2008Publication Date:5 Agustus 2008
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Dairi
LocationPemerintah Kabupaten Dairi
Effective Date05 Agustus 2008
Publication Date05 Agustus 2008
Place of EnactmentSidikalang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah. 2. Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Dairi. 3. Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Dairi. 4. Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 04 Tahun 2004 Tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja dinas-dinas daerah di Kabupaten Dairi. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dan menata kembali organisasi dinas-dinas daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

Peraturan ini membentuk 13 dinas daerah, yang masing-masing memiliki tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah sesuai dengan bidangnya. Dinas-dinas tersebut meliputi Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja dan Sosial, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi, Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset, Dinas Pertanian, Dinas Kehutanan dan Perkebunan, serta Dinas Pertambangan dan Energi.

Setiap dinas memiliki struktur organisasi yang terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat, bidang-bidang, sub bagian, seksi-seksi, Unit Pelaksana Teknis (UPT), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Peraturan ini juga mengatur kedudukan, tugas, fungsi, dan organisasi dari masing-masing dinas, sekretariat, bidang, dan UPT. Selain itu, diatur pula mengenai tata kerja, eselonisasi jabatan, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan, serta pembiayaan.

(-)

(-)