For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penetapan Jenis Barang yang Diangkut Dalam Program Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan

Also known as: Permendag 53/2020 · Permendag No. 53 Tahun 2020 · Permendag Nomor 53 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:27 Mei 2020Publication Date:20 Mei 2020
Subsidi & Kewajiban PelayananTransmigrasi & Pembangunan Tertinggal

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePenetapan Jenis Barang yang Diangkut Dalam Program Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date27 Mei 2020
Publication Date20 Mei 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 38 Tahun 2018 tentang Penetapan Jenis Barang yang Diangkut dalam Program Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 340).

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengatur kembali penetapan jenis barang yang diangkut dalam program penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan. Latar belakangnya adalah bahwa peraturan sebelumnya (Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 38 Tahun 2018) tidak lagi sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat di daerah-daerah tersebut.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini menetapkan jenis barang yang diangkut dalam program tersebut, yang meliputi:

  1. Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Barang lainnya sesuai dengan kebutuhan masyarakat daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan, termasuk Muatan Balik sesuai dengan potensi daerah.

Barang lainnya sebagai Muatan Berangkat yang diangkut menggunakan angkutan Barang di darat dan di laut meliputi air mineral, makanan ringan, makanan kaleng, margarin/mentega, mi, minuman ringan, bawang putih, sayuran, garam, kopi, susu, teh, pinang, sagu, obat-obatan yang dapat dijual bebas, pakaian jadi, popok bayi dan dewasa, detergen, sabun, alat tulis, asbes/gypsum, bata ringan, cat dan tiner, keramik, mebel, paku, pipa air, seng, gas elpiji selain 3 kg, genset, aspal, dan/atau pakan ternak atau pakan ikan. Barang lainnya sebagai Muatan Berangkat yang diangkut menggunakan angkutan Barang di udara meliputi air mineral, makanan ringan, makanan kaleng, margarin/mentega, mi, minuman ringan, bawang putih, sayuran, garam, kopi, susu, teh, pinang, sagu, obat-obatan yang dapat dijual bebas, pakaian jadi, popok bayi dan dewasa, detergen, sabun, alat tulis, dan/atau genset untuk pemakaian rumah tangga. Barang sebagai Muatan Balik berupa produk unggulan daerah setempat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Menteri dapat mengubah jenis barang yang diangkut dengan memperhatikan masukan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan dan pemerintah daerah.

(-)

(-)