on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penetapan Jenis Barang yang Diangkut Dalam Program Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan
Also known as: Permendag 53/2020 · Permendag No. 53 Tahun 2020 · Permendag Nomor 53 Tahun 2020
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengatur kembali penetapan jenis barang yang diangkut dalam program penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan. Latar belakangnya adalah bahwa peraturan sebelumnya (Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 38 Tahun 2018) tidak lagi sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat di daerah-daerah tersebut.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini menetapkan jenis barang yang diangkut dalam program tersebut, yang meliputi:
Barang lainnya sebagai Muatan Berangkat yang diangkut menggunakan angkutan Barang di darat dan di laut meliputi air mineral, makanan ringan, makanan kaleng, margarin/mentega, mi, minuman ringan, bawang putih, sayuran, garam, kopi, susu, teh, pinang, sagu, obat-obatan yang dapat dijual bebas, pakaian jadi, popok bayi dan dewasa, detergen, sabun, alat tulis, asbes/gypsum, bata ringan, cat dan tiner, keramik, mebel, paku, pipa air, seng, gas elpiji selain 3 kg, genset, aspal, dan/atau pakan ternak atau pakan ikan. Barang lainnya sebagai Muatan Berangkat yang diangkut menggunakan angkutan Barang di udara meliputi air mineral, makanan ringan, makanan kaleng, margarin/mentega, mi, minuman ringan, bawang putih, sayuran, garam, kopi, susu, teh, pinang, sagu, obat-obatan yang dapat dijual bebas, pakaian jadi, popok bayi dan dewasa, detergen, sabun, alat tulis, dan/atau genset untuk pemakaian rumah tangga. Barang sebagai Muatan Balik berupa produk unggulan daerah setempat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menteri dapat mengubah jenis barang yang diangkut dengan memperhatikan masukan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan dan pemerintah daerah.