For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 09 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 09 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

Also known as: Perda Kota Ternate 09/2011 · Perda Kota Ternate No. 09 Tahun 2011 · Perda Kota Ternate Nomor 09 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:7 Januari 2011Publication Date:7 Januari 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
LocationPemerintah Kota Ternate
Effective Date07 Januari 2011
Publication Date07 Januari 2011
Place of EnactmentTernate

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 25 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Pemanfaatan Tanah (LD Kota Ternate Tahun 2000 Nomor 28) 2. Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 16 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Pemasukan dan pengeluaran Hewan Ternak, Hewan Ternak Dari dan Ke Daerah Kota Ternate Serta Jasa pemeriksan dan Pengobatan Hewan Ternak (LD Kota Ternate Tahun 2001 Nomor 16) 3. Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 20 Tahun 2001 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Bahan Pengadaan Barang/Jasa LD Kota Ternate Tahun 2001 Nomor 20) 4. Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 05 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) Dalam Daerah Kota Ternate (LD Kota Ternate Tahun 2001 Nomor 05) 5. Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 06 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha penunjang Angkutan Laut Dalam Daerah Kota Ternate (LD Kota Ternate Tahun 2002 Nomor 06) 6. Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 09 Tahun 2002 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Plat Nomor Rumah/Bangunan Dalam Daerah Kota Ternate (LD Kota Ternate Tahun 2002 Nomor 09) dan Perda Nomor 09 Tahun 2007 tentang Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2002 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Plat Nomor Rumah/Bangunan Da;lam Daerah Kota Ternate (LD Kota Ternate tahun 2007 Nomor 09) 7. Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 24 Tahun 2003 tentang Retribusi Pengukuran Kapal (Sertifikasi) dan Penerbitan Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Pas Kecil) (LD Kota Ternate Tahun 2003 Nomor 24) 8. Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 08 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Angkutan Barang Dijalan Dalam Daerah Kota Ternate (LD Kota Ternate Tahun 2007 Nomor 07).

Peraturan Daerah Kota Ternate ini mengatur tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagai salah satu sumber pendapatan daerah. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengamanatkan bahwa setiap pajak daerah harus ditetapkan dengan peraturan daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Kota Ternate dalam memungut BPHTB. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Objek dan Subjek Pajak:** Objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak tersebut. 2. **Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak:** Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP). Tarif pajak ditetapkan sebesar 5%. Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) ditetapkan sebesar Rp.60.000.000,00, kecuali untuk perolehan hak karena waris atau hibah wasiat kepada keluarga sedarah satu derajat, NPOPTKP ditetapkan sebesar Rp.300.000.000,00. 3. **Wilayah Pemungutan:** Pajak dipungut di wilayah daerah tempat tanah dan/atau bangunan berada. 4. **Saat Pajak Terutang:** Saat terutangnya pajak bervariasi tergantung jenis perolehan hak, misalnya, untuk jual beli adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta. 5. **Tata Cara Pemungutan:** Wajib Pajak membayar sendiri pajak yang terutang dengan menggunakan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) yang juga berfungsi sebagai Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). 6. **Pengurangan:** Walikota dapat memberikan pengurangan pajak yang terutang dalam kondisi tertentu seperti bencana atau untuk stimulus ekonomi.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SSPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SSPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang. 3. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar ketentuan Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan denda sebesar Rp.7.500.000,00 untuk setiap pelanggaran. 4. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar ketentuan Pasal 26 ayat (1) dikenakan denda sebesar Rp.250,000.00 untuk setiap laporan.