For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Way Kanan Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Way Kanan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2019

Also known as: Perda Kabupaten Way Kanan 4/2020 · Perda Kabupaten Way Kanan No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Way Kanan Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:28 Agustus 2020Publication Date:28 Agustus 2020
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2019
LocationPemerintah Kabupaten Way Kanan
Effective Date28 Agustus 2020
Publication Date28 Agustus 2020
Place of EnactmentBlambangan Umpu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 140), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2018 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 170); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2011 Nomor 8), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2018 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 171); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2011 Nomor 9), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2018 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 172); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2011 Nomor 10), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2018 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 173); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Way Kanan (Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 159), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Way Kanan (Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2020 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 183).

Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2019. Pertanggungjawaban ini diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan yang meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini juga dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah dan ikhtisar laporan keuangan desa. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 1.398.937.422.542,40 dan belanja serta transfer sebesar Rp. 1.401.165.789.733,15, menghasilkan defisit sebesar Rp. 2.228.367.190,75. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 7.964.838.293,74 dan pengeluaran sebesar Rp. 13.395.438.750,00, menghasilkan defisit pembiayaan sebesar Rp. 5.430.600.456,26. Laporan perubahan saldo anggaran lebih menunjukkan saldo awal sebesar Rp. 7.964.858.293,74 dan saldo akhir sebesar Rp. 7.658.967.647,01. Laporan operasional mencatat surplus/defisit dari kegiatan operasional dan non-operasional, serta pos luar biasa. Laporan perubahan ekuitas mencatat ekuitas awal, surplus/defisit, dampak kumulatif perubahan kebijakan, dan ekuitas akhir. Neraca mencatat jumlah aset, kewajiban, dan ekuitas. Laporan arus kas mencatat arus kas dari aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

(-)