For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2004 tentang Irigasi

Also known as: Perda Kabupaten Demak 6/2004 · Perda Kabupaten Demak No. 6 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:15 Januari 2004Publication Date:15 Januari 2004
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIrigasi
LocationPemerintah Kabupaten Demak
Effective Date15 Januari 2004
Publication Date15 Januari 2004
Place of EnactmentDemak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Nomor 14 Tahun 1997 tentang Pembentukan dan Pembinaan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Dharma Tirta Kabupaten Daerah Tingkat II Demak; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 31 Tahun 2002 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan pemanfaatan air yang menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani, melalui penyelenggaraan irigasi yang optimal. Irigasi berfungsi mempertahankan dan meningkatkan produktivitas lahan pertanian. Pengelolaan irigasi mengutamakan kepentingan masyarakat petani dengan menempatkan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) sebagai pengambil keputusan utama. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam pengelolaan irigasi di wilayahnya, kecuali irigasi lintas kabupaten yang menjadi kewenangan provinsi. Lembaga pengelola irigasi meliputi instansi pemerintah, pemerintah daerah, P3A, dan pihak lain yang terkait. P3A dapat dibentuk hingga tingkat daerah irigasi. Bupati dapat membentuk Komisi Irigasi untuk membantu peningkatan kinerja pengelolaan irigasi. Kewenangan pengelolaan irigasi dapat diserahkan kepada P3A yang berbadan hukum. Pemerintah Daerah melakukan pemberdayaan P3A melalui peningkatan kemampuan dan penguatan kelembagaan. Hak guna air irigasi diberikan oleh Bupati kepada P3A dan pihak lain yang berkepentingan. Pemerintah Daerah menetapkan rencana induk pengembangan irigasi daerah. P3A memiliki wewenang dalam operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi di wilayah kerjanya. Pemerintah Daerah melakukan inventarisasi daerah irigasi dan audit pengelolaan irigasi. Perubahan penggunaan lahan beririgasi untuk kepentingan lain harus memperoleh izin Bupati dan memberikan kompensasi. Pemerintah Daerah melaksanakan pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan irigasi. Pembiayaan pembangunan jaringan irigasi utama menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, sementara pembiayaan pengelolaan irigasi dilakukan oleh P3A.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000. 2. Jika pelanggaran dilakukan oleh badan hukum, pidana dikenakan kepada penanggung jawab atau pengurusnya. 3. Pelanggaran yang berupa bangunan dan tanaman dapat dibongkar dengan biaya pelanggar tanpa ganti rugi.