Peraturan Daerah Kabupaten Mempawah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2014. Laporan keuangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan Keuangan dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2014 menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 774.838.904.971,83 dan belanja sebesar Rp. 758.034.429.617,59, menghasilkan surplus sebesar Rp. 16.804.475.354,24. Pembiayaan terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 70.178.648.710,88 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 3.000.000.000,00, menghasilkan pembiayaan neto sebesar Rp. 67.178.648.710,88. Neraca per 31 Desember 2014 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 1.506.935.844.308,87, jumlah kewajiban sebesar Rp. 1.236.016.214,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 1.505.699.828.094,87. Laporan arus kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2014 menunjukkan kenaikan/penurunan kas sebesar Rp. 13.168.939.609,24 dan saldo akhir kas sebesar Rp. 83.989.960.001,12. Catatan Atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas akun laporan keuangan.