For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 13 Tahun 2015

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pedoman Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Pranata Nuklir

Also known as: Perka Batan 13/2015 · Perka Batan No. 13 Tahun 2015 · Perka Batan Nomor 13 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:25 September 2015Publication Date:23 September 2015
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional
ThemePedoman Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Pranata Nuklir
LocationBadan Tenaga Nuklir Nasional
Effective Date25 September 2015
Publication Date23 September 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. Oleh karena itu, (-)

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 13 Tahun 2015 ini mengatur petunjuk teknis pelaksanaan penyesuaian/inpassing Jabatan Fungsional Pranata Nuklir.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat sebagai pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam melaksanakan penyesuaian/inpassing Jabatan Fungsional Pranata Nuklir di lingkungan masing-masing, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2014. Tujuannya adalah untuk memberikan kesamaan persepsi dan keseragaman pemahaman dalam pelaksanaan penyesuaian/inpassing Jabatan Fungsional Pranata Nuklir.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tata cara pelaksanaan penyesuaian/inpassing, persyaratan yang harus dipenuhi oleh PNS, dan proses pengajuan usulan penyesuaian/inpassing. Persyaratan meliputi ijazah, pangkat, pengalaman kerja di bidang kepranatanukliran, usia, penilaian prestasi kerja, lulus uji kompetensi, memperhatikan formasi jabatan, dan rekomendasi dari Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pranata Nuklir. Proses pengajuan usulan melibatkan penyampaian usul oleh PPK kepada Kepala BATAN dengan melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan.

Peraturan ini juga mengatur angka kredit kumulatif untuk penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Pranata Nuklir Keterampilan dan Keahlian, serta penentuan jenjang jabatan dan masa kerja dalam pangkat terakhir untuk penyesuaian/inpassing.

(-)

(-)