For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67/PMK.02/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.02/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menter! Keuangan Nomor 66/PMK.02/2013 Tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Benih

Also known as: PMK 67/PMK.02/2017 · PMK No. 67/PMK.02/2017

Status:
Active
Effective Date:16 Mei 2017Publication Date:12 Mei 2017
Subsidi & Kewajiban Pelayanan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menter! Keuangan Nomor 66/PMK.02/2013 Tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Benih
LocationKementerian Keuangan
Effective Date16 Mei 2017
Publication Date12 Mei 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Benih.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk memperlancar pelaksanaan subsidi benih dengan menyesuaikan kuasa pengguna anggaran dan menghapus kebijakan penempatan dana subsidi benih pada rekening dana cadangan. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana subsidi benih.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur perubahan dalam penunjukan Direktur Perbenihan Tanaman Pangan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk kegiatan subsidi benih. KPA bertanggung jawab secara formal dan material atas pelaksanaan kegiatan tersebut. Selain itu, peraturan ini menghapus Pasal 9 dan Pasal 11 dari peraturan sebelumnya, serta mengubah ketentuan Pasal 6 dan Pasal 10 untuk menyesuaikan dengan perubahan kebijakan.

(-)

(-)