on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.02/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menter! Keuangan Nomor 66/PMK.02/2013 Tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Benih
Also known as: PMK 67/PMK.02/2017 · PMK No. 67/PMK.02/2017
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk memperlancar pelaksanaan subsidi benih dengan menyesuaikan kuasa pengguna anggaran dan menghapus kebijakan penempatan dana subsidi benih pada rekening dana cadangan. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana subsidi benih.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur perubahan dalam penunjukan Direktur Perbenihan Tanaman Pangan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk kegiatan subsidi benih. KPA bertanggung jawab secara formal dan material atas pelaksanaan kegiatan tersebut. Selain itu, peraturan ini menghapus Pasal 9 dan Pasal 11 dari peraturan sebelumnya, serta mengubah ketentuan Pasal 6 dan Pasal 10 untuk menyesuaikan dengan perubahan kebijakan.