Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah Kota Cimahi, meliputi hak dan kewajiban daerah, penerimaan dan pengeluaran daerah, serta kekayaan daerah. Pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Wali Kota memegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan melimpahkan sebagian kewenangannya kepada pejabat perangkat daerah. Sekretaris Daerah bertindak sebagai koordinator pengelolaan keuangan daerah, kepala SKPKD sebagai PPKD, dan kepala SKPD sebagai PA. APBD disusun berdasarkan KUA dan PPAS yang didasarkan pada RKPD, serta memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah meliputi pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah digunakan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Peraturan ini juga mengatur mengenai penyusunan, penetapan, pelaksanaan, penatausahaan, akuntansi, pelaporan, dan pertanggungjawaban APBD, serta pengelolaan barang milik daerah, piutang daerah, investasi daerah, dan badan layanan umum daerah.