on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 09 Tahun 2016 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT TAHUN ANGGARAN 2017
Also known as: Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat 09/2016 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat No. 09 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 09 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tulang Bawang Barat untuk Tahun Anggaran 2017. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 836.981.362.000,-, belanja daerah sebesar Rp. 974.681.362.000,-, yang mengakibatkan defisit sebesar (Rp. 137.700.000.000,-). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 141.700.000.000,- dan pengeluaran sebesar Rp. 4.000.000.000,-, sehingga pembiayaan netto berjumlah Rp. 137.700.000.000,-.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana perimbangan terdiri dari dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, dana penyesuaian dan otonomi khusus, pendapatan lainnya, dan dana desa.
Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja bunga, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil kepada pemerintah desa, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah. Penerimaan pembiayaan daerah mencakup sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (SILPA), penerimaan pinjaman daerah, dan penerimaan kembali penerimaan pinjaman. Pengeluaran pembiayaan daerah mencakup penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah dan pembayaran pokok utang.
Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini memberikan uraian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah.