on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok
Also known as: Perda Kabupaten Mojokerto 3/2020 · Perda Kabupaten Mojokerto No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok bertujuan untuk memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok, menciptakan lingkungan bersih dan sehat, serta mencegah perokok pemula. Kebijakan ini menetapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di berbagai area publik seperti perkantoran pemerintah, fasilitas kesehatan, tempat pendidikan, tempat ibadah, angkutan umum, dan tempat kerja.
Pemerintah Kabupaten Mojokerto memiliki kewenangan untuk menetapkan KTR secara bertahap, dengan memperhatikan sosialisasi dan penyediaan sarana pendukung seperti rambu larangan merokok dan area merokok (smoking area). Pimpinan lembaga atau badan di KTR bertanggung jawab untuk melarang aktivitas merokok di area yang menjadi tanggung jawabnya dan wajib memasang tanda larangan merokok. Masyarakat juga berperan serta dalam mewujudkan KTR melalui berbagai cara, termasuk memberikan masukan, bantuan sarana, penyuluhan, dan melaporkan pelanggaran.
Peraturan ini juga mengatur larangan memproduksi, menjual, mengiklankan, atau mempromosikan rokok di KTR. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Bupati, yang dapat melimpahkan kewenangan kepada pejabat yang ditunjuk. Pembiayaan penyelenggaraan KTR berasal dari APBD dan/atau sumber lain yang sah.