on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang
Also known as: Perda Kabupaten Jombang 4/2024 · Perda Kabupaten Jombang No. 4 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Jombang Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini dibuat untuk menyelaraskan ketentuan terkait hak keuangan dan administratif Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023, yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017. Tujuannya adalah untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Peraturan ini mengatur beberapa hal substantif, antara lain:
Peraturan ini juga mengatur bahwa tunjangan perumahan dan transportasi tidak dapat diberikan secara bersamaan dengan fasilitas rumah negara dan kendaraan dinas. Besaran tunjangan perumahan dan transportasi harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, dan standar harga setempat.