Peraturan Daerah Kota Semarang ini mengatur tentang pengelolaan zakat dengan tujuan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam menunaikan zakat, meningkatkan fungsi pranata keagamaan dalam mewujudkan kesejahteraan sosial, dan meningkatkan daya guna zakat.
Latar Belakang dan Tujuan: Zakat dipandang sebagai potensi besar untuk mewujudkan keadilan sosial dan membantu fakir miskin. Pengelolaan zakat yang baik dan akuntabel menjadi penting. Pemerintah Kota Semarang berkewajiban memberikan perlindungan, pembinaan, dan pelayanan kepada muzakki, mustahiq, dan pengelola zakat.
Ketentuan Substansial:
- Organisasi Pengelola Zakat: Zakat dikelola oleh Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). BAZ terdiri dari BAZ Kota dan BAZ Kecamatan. BAZ Kota dibentuk oleh Walikota atas usul Kepala Kantor Departemen Agama, sedangkan BAZ Kecamatan dibentuk oleh Camat atas usul Kepala KUA.
- Tugas Pokok BAZ dan LAZ: Mengumpulkan, mendistribusikan, dan mendayagunakan zakat sesuai dengan ketentuan agama.
- Unit Pengumpul Zakat (UPZ): BAZ dapat membentuk UPZ pada berbagai instansi dan lembaga.
- Kewajiban BAZ dan LAZ: Menyusun rencana pengelolaan zakat, mendistribusikan zakat, memberikan laporan kepada muzakki, dan menyusun laporan tahunan.
- Hak BAZ dan LAZ: Mengumpulkan zakat, infaq, shodaqah, fidyah, hibah, wasiat, dan kafarat; mendapatkan bagian dari dana zakat; dan mendapatkan bantuan biaya operasional dari Pemerintah Daerah.
- Forum Organisasi Zakat Kota: Wahana komunikasi dan koordinasi antara BAZ, LAZ, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.
- Perencanaan Pengelolaan Zakat: Dididasarkan pada rencana pengelolaan zakat yang disusun oleh BAZ dan LAZ dengan memperhatikan program pembangunan daerah.
- Pelaksanaan Zakat: Meliputi penghitungan zakat, pengumpulan zakat, dan pendayagunaan zakat. Penghitungan zakat dilakukan berdasarkan hukum agama. Pengumpulan zakat dilakukan oleh BAZ dan LAZ. Pendayagunaan zakat diprioritaskan untuk kebutuhan primer mustahiq dan dapat digunakan untuk usaha produktif.
- Pengawasan: Dilakukan oleh komisi pengawas internal BAZ dan oleh masyarakat.