For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 1/PMK.010/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.010/2020 Tahun 2020 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Evaporator Tipe Roll Bond Dan Tipe Fin

Also known as: PMK 1/PMK.010/2020 · PMK No. 1/PMK.010/2020

Status:
Active
Effective Date:11 Januari 2020Publication Date:3 Januari 2020
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Evaporator Tipe Roll Bond Dan Tipe Fin
LocationKementerian Keuangan
Effective Date11 Januari 2020
Publication Date03 Januari 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini menetapkan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap impor produk evaporator tipe roll bond dan tipe fin. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah adanya ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri akibat lonjakan impor produk tersebut.

Ketentuan Substansial:

  1. Pengenaan BMTP: BMTP dikenakan terhadap impor evaporator tipe roll bond dan tipe fin yang merupakan bagian dari lemari pendingin, lemari pembeku, dan perlengkapan pendingin atau pembeku lainnya, yang termasuk dalam pos tarif ex. 8418.99.10.
  2. Besaran dan Periode BMTP: BMTP dikenakan selama 3 (tiga) tahun dengan besaran sebagai berikut:
    • Tahun Pertama: 17%
    • Tahun Kedua: 15,5%
    • Tahun Ketiga: 14%
  3. Pengecualian: BMTP tidak dikenakan terhadap impor produk evaporator tipe roll bond dan tipe fin yang diproduksi dari negara yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
  4. Tambahan Bea Masuk: Pengenaan BMTP merupakan tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation) atau tambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku.
  5. Dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin): Importir wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) untuk impor produk evaporator tipe roll bond dan tipe fin yang berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan BMTP dan negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia.
  6. Pemberlakuan: BMTP berlaku sepenuhnya terhadap barang impor yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. Peraturan ini berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal berlakunya.

(-)

(-)