For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Deli Serdang Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Deli Serdang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak

Also known as: Perda Kabupaten Deli Serdang 5/2021 · Perda Kabupaten Deli Serdang No. 5 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Deli Serdang Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:23 Agustus 2021Publication Date:23 Agustus 2021
Perlindungan Keluarga & Anak

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Perlindungan Anak
LocationPemerintah Kabupaten Deli Serdang
Effective Date23 Agustus 2021
Publication Date23 Agustus 2021
Place of EnactmentLubuk Pakam

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Deli Serdang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Deli Serdang.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, dan penelantaran. Pemerintah Daerah, masyarakat, orang tua, dan keluarga memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan perlindungan anak. Pemerintah Daerah berkewajiban menyusun rencana strategis, menghormati pemenuhan hak anak tanpa diskriminasi, memberikan dukungan sarana dan prasarana, melakukan pembinaan dan pengawasan, menjamin hak anak untuk menyampaikan pendapat, dan memfasilitasi peran serta masyarakat dan sektor swasta. Masyarakat berkewajiban dalam upaya pencegahan, pengurangan risiko kerentanan, dan penanganan anak yang berhadapan dengan hukum, eksploitasi, perlakuan salah, dan penelantaran. Orang tua dan keluarga berkewajiban mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak, mencegah perkawinan usia anak, memberikan pendidikan karakter, melaporkan kelahiran anak, dan mewujudkan lingkungan keluarga yang harmonis. Ruang lingkup perlindungan anak meliputi hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga, pengasuhan alternatif, pengangkatan anak, kesehatan dasar dan kesejahteraan sosial, pendidikan, pemanfaatan waktu luang, kegiatan seni budaya, dan perlindungan khusus. Pemerintah Daerah juga wajib melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak di daerah untuk menjamin pemenuhan Hak Anak melalui pembentukan Kabupaten Layak Anak (KLA).

(-)

1. Setiap penyelenggara usaha yang melanggar ketentuan Pasal 46, Pasal 47, 48, 49 dan 50 dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pengawasan secara berkala, atau rekomendasi pencabutan izin usaha. 2. Bupati memberi sanksi kepada Perangkat Daerah yang tidak dapat melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.