For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 13 Tahun 2007

Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara

Also known as: UU 13/2007 · UU No. 13 Tahun 2007 · UU Nomor 13 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:2 Januari 2007Publication Date:2 Januari 2007
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date02 Januari 2007
Publication Date02 Januari 2007
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Kabupaten Konawe Utara bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik di Provinsi Sulawesi Tenggara, khususnya di Kabupaten Konawe. Hal ini didorong oleh aspirasi masyarakat dan pertimbangan ekonomi, sosial, dan politik.

Ketentuan Substansial: Kabupaten Konawe Utara dibentuk dari sebagian wilayah Kabupaten Konawe, mencakup tujuh kecamatan. Pemerintah Kabupaten Konawe Utara memiliki kewenangan atas urusan wajib dan pilihan sesuai peraturan perundang-undangan. Urusan wajib meliputi perencanaan pembangunan, tata ruang, ketertiban umum, kesehatan, pendidikan, dan lainnya. Urusan pilihan disesuaikan dengan potensi daerah. Ibu kota Kabupaten Konawe Utara ditetapkan di Wanggudu.

1. Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati Konawe Utara menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Utara untuk tahun anggaran berikutnya. 2. Rancangan Peraturan Bupati Konawe Utara dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara. 3. Sebelum Kabupaten Konawe Utara menetapkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati, semua Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Konawe tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Konawe Utara.

(-)