on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 1976 tentang Penerbitan Lembaran Daerah dan Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
Also known as: Perda Kabupaten Kebumen 8/1976 · Perda Kabupaten Kebumen No. 8 Tahun 1976 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 1976
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penerbitan Lembaran Daerah dan Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen. Latar belakangnya adalah kewajiban untuk menyelenggarakan dan menerbitkan Lembaran Daerah dan Tambahan Lembaran Daerah agar peraturan daerah memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Ketentuan Substansial:
Lembaran Daerah digunakan untuk mengundangkan:
Tambahan Lembaran Daerah digunakan untuk mengundangkan keputusan-keputusan Bupati Kepala Daerah yang dianggap perlu untuk diketahui oleh umum selain ketentuan-ketentuan yang diundangkan dalam Lembaran Daerah.
Penyelenggaraan penerbitan Lembaran Daerah dan Tambahan Lembaran Daerah ditugaskan kepada Sekretaris Wilayah/Daerah. Salinan dari setiap penerbitan Lembaran Daerah dan Tambahan Lembaran Daerah disediakan di kantor Sekretariat Pemerintah Daerah untuk dapat dibaca oleh umum. Lembaran Daerah dan Tambahan Lembaran Daerah yang diterbitkan dikirimkan kepada berbagai pihak terkait, termasuk Gubernur, Pembantu Gubernur, Muspida, Ketua Pengadilan Negeri, anggota DPRD, Pembantu Bupati, Camat, Kepala Sub Direktorat/Bagian/Dinas, dan Kepala Desa.
Siapapun yang memerlukan dapat membeli nomor lepas Lembaran Daerah Kabupaten dan Tambahan Lembaran Daerah dengan harga yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen tentang pemungutan uang leges.