For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 8 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Bangunan Gedung

Also known as: Perda Kota Bengkulu 8/2020 · Perda Kota Bengkulu No. 8 Tahun 2020 · Perda Kota Bengkulu Nomor 8 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:21 Desember 2020Publication Date:21 Desember 2020
Otonomi & Pemerintahan DaerahKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBangunan Gedung
LocationPemerintah Kota Bengkulu
Effective Date21 Desember 2020
Publication Date21 Desember 2020
Place of EnactmentBengkulu

Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Bangunan (Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2008 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bengkulu Nomor ) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Bangunan Gedung bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib, fungsional, dan andal, menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi pengguna, serta serasi dengan lingkungan. Peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, persyaratan administratif (status hak atas tanah, kepemilikan bangunan, IMB) dan teknis (tata bangunan dan lingkungan, keandalan bangunan), penyelenggaraan bangunan gedung (pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, pembongkaran), Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG), peran masyarakat, pembinaan, sanksi, dan ketentuan peralihan. Kewenangan diberikan kepada Pemerintah Kota untuk menetapkan fungsi bangunan gedung melalui penerbitan IMB, kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Intensitas bangunan diatur melalui KDB, KDH, KLB, jumlah lantai, dan garis sempadan bangunan. Persyaratan arsitektur mencakup penampilan bangunan, tata ruang dalam, serta keseimbangan dengan lingkungan. Pengendalian dampak lingkungan diatur melalui dokumen lingkungan hidup dan analisis dampak lalu lintas. Pengelolaan air hujan diwajibkan pada setiap bangunan gedung dan persilnya. Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) menjadi panduan rancang bangun kawasan. Persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bangunan gedung juga diatur secara rinci. Peraturan ini juga mengatur persyaratan khusus untuk bangunan gedung hijau, cagar budaya, bangunan di atas/bawah tanah/air, serta bangunan adat dan tradisional.

1. Bangunan Gedung yang sudah dilengkapi dengan IMB sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dan IMB yang dimiliki sudah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, maka IMB yang dimilikinya dinyatakan tetap berlaku. 2. Bangunan Gedung yang sudah dilengkapi IMB sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, namun IMB yang dimiliki tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, maka Pemilik Bangunan Gedung wajib mengajukan permohonan IMB baru, dan melakukan perbaikan (retrofitting) secara bertahap. 3. Bangunan Gedung yang sudah memiliki IMB sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, namun dalam proses pembangunannya tidak sesuai dengan ketentuan dan persyaratan dalam IMB, maka Pemilik Bangunan Gedung wajib mengajukan permohonan IMB baru atau melakukan perbaikan (retrofitting) secara bertahap. 4. Permohonan IMB yang telah masuk/terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap diproses dengan disesuaikan pada ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 5. Bangunan Gedung yang pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini belum dilengkapi IMB, maka Pemilik Bangunan Gedung wajib mengajukan permohonan IMB. 6. Bangunan Gedung yang pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini belum dilengkapi IMB, dan bangunan yang sudah berdiri tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, maka Pemilik Bangunan Wajib mengajukan permohonan IMB baru dan melakukan perbaikan (retrofitting) secara bertahap. 7. Bangunan Gedung pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini belum dilengkapi SLF, maka pemilik/Pengguna Bangunan Gedung wajib mengajukan permohonan SLF. 8. Permohonan SLF yang telah masuk/terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap diproses dengan disesuaikan pada ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 9. Bangunan Gedung yang sudah dilengkapi SLF sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, namun SLF yang dimiliki tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, maka pemilik/Pengguna Bangunan Gedung wajib mengajukan permohonan SLF baru. 10. Bangunan Gedung yang sudah dilengkapi SLF sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, namun kondisi Bangunan Gedung tidak Laik Fungsi, maka pemilik/Pengguna Bangunan Gedung wajib melakukan perbaikan (retrofitting) secara bertahap. 11. Bangunan Gedung yang sudah dilengkapi SLF sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dan SLF yang dimiliki sudah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, maka SLF yang dimilikinya dinyatakan tetap berlaku. 12. Pemerintah Kota melaksanakan penertiban kepemilikan IMB dan SLF dengan ketentuan pentahapan sebagai berikut: a. untuk Bangunan Gedung selain dari fungsi hunian, penertiban kepemilikan IMB dan SLF harus sudah dilakukan selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini; b. untuk Bangunan Gedung fungsi hunian dengan spesifikasi non-sederhana, penertiban kepemilikan IMB dan SLF harus sudah dilakukan selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini; c. untuk Bangunan Gedung fungsi hunian dengan spesifikasi sederhana, penertiban kepemilikan IMB dan SLF harus sudah dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian pekerjaan, pembekuan/pencabutan IMB/SLF, atau perintah pembongkaran. 3. Selain sanksi administratif, pelanggar dapat dikenai denda maksimal 10% dari nilai bangunan. 4. Penyedia Jasa Konstruksi yang melanggar dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi.