Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Bangunan Gedung bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib, fungsional, dan andal, menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi pengguna, serta serasi dengan lingkungan. Peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, persyaratan administratif (status hak atas tanah, kepemilikan bangunan, IMB) dan teknis (tata bangunan dan lingkungan, keandalan bangunan), penyelenggaraan bangunan gedung (pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, pembongkaran), Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG), peran masyarakat, pembinaan, sanksi, dan ketentuan peralihan. Kewenangan diberikan kepada Pemerintah Kota untuk menetapkan fungsi bangunan gedung melalui penerbitan IMB, kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Intensitas bangunan diatur melalui KDB, KDH, KLB, jumlah lantai, dan garis sempadan bangunan. Persyaratan arsitektur mencakup penampilan bangunan, tata ruang dalam, serta keseimbangan dengan lingkungan. Pengendalian dampak lingkungan diatur melalui dokumen lingkungan hidup dan analisis dampak lalu lintas. Pengelolaan air hujan diwajibkan pada setiap bangunan gedung dan persilnya. Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) menjadi panduan rancang bangun kawasan. Persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bangunan gedung juga diatur secara rinci. Peraturan ini juga mengatur persyaratan khusus untuk bangunan gedung hijau, cagar budaya, bangunan di atas/bawah tanah/air, serta bangunan adat dan tradisional.