For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 9 Tahun 2024

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pelestarian Naskah Kuno

Also known as: Peraturan Perpusnas 9/2024 · Peraturan Perpusnas No. 9 Tahun 2024 · Peraturan Perpusnas Nomor 9 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:25 September 2024Publication Date:3 September 2024
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Perpustakaan Nasional
ThemePelestarian Naskah Kuno
LocationPerpustakaan Nasional RI
Effective Date25 September 2024
Publication Date03 September 2024
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Perpustakaan Nasional ini mengatur tentang pelestarian naskah kuno. Latar belakangnya adalah kekayaan budaya Indonesia berupa naskah kuno yang memiliki nilai penting bagi kebudayaan nasional, sejarah, ilmu pengetahuan, dan peradaban bangsa. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melindungi naskah kuno dari kerusakan dan kepunahan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tahapan Pelestarian Naskah Kuno: meliputi pendataan, pemetaan, konservasi dan/atau restorasi, dan alih media.
  2. Penyelenggaraan Pelestarian Naskah Kuno: mempertimbangkan sarana dan prasarana, sumber daya manusia, pembinaan, dan mitigasi bencana.
  3. Pembentukan Tim Pelestarian Naskah Kuno: di tingkat Perpustakaan Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
  4. Pengembangan Sistem Informasi Pelestarian Naskah Kuno: meliputi pembangunan, pemutakhiran, perawatan, diseminasi, pengelolaan, dan pemberdayaan sistem informasi.
  5. Koordinasi dan Kerja Sama: dengan Pemilik Naskah Kuno.
  6. Pelaporan Kegiatan Pelestarian: oleh Perpustakaan Kabupaten/Kota kepada Perpustakaan Provinsi, dan oleh Perpustakaan Provinsi kepada Perpustakaan Nasional.
  7. Pendayagunaan Naskah Kuno: yang sudah dialih media menjadi bentuk digital.
  8. Pendanaan: bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah.

Peraturan ini memberikan pedoman bagi Perpustakaan Nasional, Perpustakaan Provinsi, Perpustakaan Kabupaten/Kota, dan Pemilik Naskah Kuno dalam pelestarian naskah kuno.

(-)

(-)