on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/I/1161/2022 tentang Implementasi Penggunaan Aplikasi Sistem Rujukan Terintegrasi Dalam Penyelenggaraan Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan
Also known as: SE Menkes HK.02.02/I/1161/2022 · SE Menkes No. HK.02.02/I/1161/2022
Surat Edaran ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, cakupan, efektifitas, dan efisiensi pelayanan kesehatan perorangan melalui implementasi aplikasi Sistem Rujukan Terintegrasi (SISRUTE). Aplikasi ini dikembangkan untuk memfasilitasi komunikasi dan informasi rujukan berbasis internet, dengan fitur interoperabilitas untuk berinteraksi dengan sistem rujukan lain. Penyelenggaraan aplikasi ini memerlukan komitmen dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, dan Public Safety Center (PSC) 119. Untuk meningkatkan keamanan data, aplikasi ini telah disesuaikan berdasarkan rekomendasi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Semua fasilitas pelayanan kesehatan harus melakukan registrasi atau registrasi ulang untuk mengakses aplikasi ini. Dinas Kesehatan bertanggung jawab untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap implementasi aplikasi ini secara berkala.