on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Sampah di Kabupaten Jepara
Also known as: Perda Kabupaten Jepara 10/2019 · Perda Kabupaten Jepara No. 10 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Sampah di Kabupaten Jepara. Latar belakang perubahan ini adalah pola pengelolaan sampah yang masih menggunakan pola lama, yaitu mengumpulkan, mengangkut, dan membuang, serta amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah untuk mengubah paradigma pengelolaan sampah menjadi pengurangan penggunaan material yang berpotensi menjadi sampah (reduce) dan daur ulang sumber daya (recycle).
Perubahan meliputi definisi istilah, tujuan pengelolaan sampah, kewajiban setiap orang dan badan usaha dalam pengurangan dan penanganan sampah, penggunaan bahan produksi yang menimbulkan sampah sesedikit mungkin, kewajiban sumber sampah untuk menyediakan tempat sampah tertutup dan memilah sampah, serta pengolahan sampah dengan teknologi ramah lingkungan.
Selain itu, ditambahkan ketentuan mengenai pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah kepada pelaku pengelolaan sampah, pemberian insentif dan disinsentif, peran serta pemerintah desa dalam pengelolaan sampah, serta penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Masyarakat dapat berperan dalam pengelolaan sampah melalui pemberian usul, pertimbangan, dan saran kepada Pemerintah Daerah.