For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat No. 8 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Barat 8/2015 · Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 8 Tahun 2015 · Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:21 Desember 2015Publication Date:21 Desember 2015
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Pelayanan Publik
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Effective Date21 Desember 2015
Publication Date21 Desember 2015
Place of EnactmentPontianak

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan pelayanan publik dan pemenuhan hak masyarakat secara berkualitas, terintegrasi, dan berkesinambungan. Tujuan utamanya adalah:

  1. Mewujudkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
  2. Meningkatkan kualitas, efisiensi, dan efektivitas penyelenggaraan pelayanan publik.
  3. Menciptakan kepastian hukum dan pemenuhan hak masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik yang berkualitas, terintegrasi, dan berkesinambungan.
  4. Memastikan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  5. Mewujudkan sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik.
  6. Mewujudkan batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan terkait penyelenggaraan pelayanan publik.

Peraturan ini mengatur organisasi penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk pembina (Gubernur) dan penanggung jawab (Sekretaris Daerah), serta tugas dan wewenang penyelenggara dan pelaksana pelayanan. Diatur pula hak, kewajiban, dan larangan bagi penyelenggara, pelaksana, dan masyarakat. Penyelenggaraan pelayanan publik meliputi pelaksanaan pelayanan, pengelolaan informasi, pengawasan internal, penyuluhan, pelayanan konsultasi, dan pengelolaan pengaduan. Standar pelayanan wajib disusun dan ditetapkan dengan melibatkan masyarakat. Inovasi pelayanan publik dikembangkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) wajib dilakukan berkala. Sistem informasi pelayanan publik diselenggarakan untuk memberikan dukungan informasi yang mudah diakses. Peran serta masyarakat diikutsertakan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

1. Paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini, seluruh penyelenggaraan pelayanan publik wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 30 ayat (1), Pasal 32, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 42 dikenakan sanksi administrasi.