on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 1964 tentang Pengangkatan Pembantu-Pembantu Menteri Urusan Bank Sentral
Also known as: Keppres 34/1964 · Keppres No. 34 Tahun 1964 · Keppres Nomor 34 Tahun 1964
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini diambil untuk mengisi posisi Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia pada Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok setelah pemindahan Sukarjo Kartodiwirjo ke Djakarta. Djawoto dipilih karena memenuhi syarat untuk posisi tersebut, dan pengangkatan ini bersifat luar biasa.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan Djawoto sebagai Duta Besar mulai 12 Februari 1964 untuk masa jabatan tiga tahun, yang dapat diperpanjang atau diperpendek berdasarkan pertimbangan pemerintah. Selama menjabat, Djawoto tunduk pada peraturan Pegawai Negeri dan Departemen Luar Negeri, namun pengangkatan ini tidak memberikan hak untuk menjadi Pegawai Departemen Luar Negeri. Pengaturan lebih lanjut akan ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri.