For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 34 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 1964 tentang Pengangkatan Pembantu-Pembantu Menteri Urusan Bank Sentral

Also known as: Keppres 34/1964 · Keppres No. 34 Tahun 1964 · Keppres Nomor 34 Tahun 1964

Status:
Active
Effective Date:12 Februari 1964Publication Date:6 Februari 1964
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengangkatan Pembantu-Pembantu Menteri Urusan Bank Sentral
LocationPemerintah Pusat
Effective Date12 Februari 1964
Publication Date06 Februari 1964
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini diambil untuk mengisi posisi Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia pada Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok setelah pemindahan Sukarjo Kartodiwirjo ke Djakarta. Djawoto dipilih karena memenuhi syarat untuk posisi tersebut, dan pengangkatan ini bersifat luar biasa.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan Djawoto sebagai Duta Besar mulai 12 Februari 1964 untuk masa jabatan tiga tahun, yang dapat diperpanjang atau diperpendek berdasarkan pertimbangan pemerintah. Selama menjabat, Djawoto tunduk pada peraturan Pegawai Negeri dan Departemen Luar Negeri, namun pengangkatan ini tidak memberikan hak untuk menjadi Pegawai Departemen Luar Negeri. Pengaturan lebih lanjut akan ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri.

(-)

(-)