For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

Also known as: Perda Kota Pangkal Pinang 3/2022 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 3 Tahun 2022 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:28 Maret 2022Publication Date:28 Maret 2022
Kebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
LocationPemerintah Kota Pangkal Pinang
Effective Date28 Maret 2022
Publication Date28 Maret 2022
Place of EnactmentPangkal Pinang

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengembangkan ekonomi kreatif di Kota Pangkalpinang. Latar belakangnya adalah pengakuan akan pentingnya ekonomi kreatif dalam menciptakan lapangan kerja, meningkatkan perekonomian masyarakat, dan memajukan pembangunan. Tujuannya adalah untuk memberikan dasar hukum, mendorong perkembangan ekonomi kreatif berbasis budaya Kota, membuka lapangan kerja, meningkatkan iklim ekonomi kreatif yang kondusif, mensejahterakan masyarakat, meningkatkan pendapatan asli daerah, dan meningkatkan partisipasi masyarakat dan pelaku ekonomi kreatif.

Ketentuan substansial mencakup tanggung jawab Pemerintah Kota dalam pengembangan ekonomi kreatif, termasuk membangun kesadaran, memberikan pelatihan dan pendampingan, melakukan pendataan, memfasilitasi pengembangan, menyediakan sarana dan prasarana, dan mengkoordinasikan pengembangan. Perangkat Daerah berwenang merumuskan dan menyelenggarakan kebijakan teknis, melakukan koordinasi dan evaluasi, serta membentuk Sentra Ekonomi Kreatif. Pengembangan sumber daya manusia dilakukan melalui pembangunan kesadaran, pelatihan berkala, penyediaan sarana dan prasarana kota kreatif, dan pendampingan bagi pelaku ekonomi kreatif. Pengembangan usaha meliputi pengembangan subsektor ekonomi kreatif dan fasilitasi pemasaran produk industri kreatif. Pemerintah Kota juga memberikan penghargaan kepada individu, kelompok, dan pelaku ekonomi kreatif yang berprestasi. Untuk mendukung pengembangan ekonomi kreatif, dibentuk lembaga mandiri nonstruktural. Pemerintah Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengembangan ekonomi kreatif. Kerjasama dapat dilakukan dengan berbagai pihak. Pemerintah Kota juga memfasilitasi pendanaan dan pembiayaan, termasuk bantuan permodalan dan akses pembiayaan.

(-)

1. Pelaku Ekonomi Kreatif yang tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan modal dan/atau menggunakan bantuan permodalan tidak sesuai dengan peruntukan dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa penghentian bantuan permodalan atau diskualifikasi sebagai calon penerima modal berikutnya.