on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Manado Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Manado Fiesta
Also known as: Perda Kota Manado 4/2020 · Perda Kota Manado No. 4 Tahun 2020 · Perda Kota Manado Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 4 Tahun tentang Penyelenggaraan Manado Fiesta ditetapkan dengan tujuan untuk mempromosikan pariwisata daerah ke tingkat nasional dan internasional, meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan, meningkatkan kecintaan masyarakat terhadap pariwisata, seni, dan budaya, menumbuhkan kesadaran akan kebersihan, keamanan, dan kelestarian alam, memenuhi kebutuhan rohani dan hiburan masyarakat, serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.
Kegiatan Manado Fiesta meliputi karnaval, pameran, peragaan busana, kegiatan kuliner, kegiatan budaya, seni dan kreatif, kegiatan olahraga, dan pengucapan syukur. Kegiatan ini dapat diikuti oleh perseorangan, Perangkat Daerah, instansi pemerintahan, lembaga swasta, organisasi kemasyarakatan, industri pariwisata, dan utusan negara lain. Penyelenggaraan Manado Fiesta dilaksanakan setiap tahun pada bulan Juli sampai dengan Agustus di wilayah Kota Manado.
Tema umum Manado Fiesta adalah bahari, ekowisata, dan toleransi. Selain tema umum, dapat ditetapkan tema khusus oleh panitia atas persetujuan Walikota. Dalam penyelenggaraan Manado Fiesta, Pemerintah Daerah membentuk Panitia Pelaksana yang terdiri dari unsur Pemerintah Daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemerhati dan pelaku pariwisata, asosiasi dan organisasi terkait, instansi vertikal, lembaga pendidikan, dan event organizer. Panitia pelaksana bertanggung jawab kepada Walikota dan harus berkoordinasi dengan pihak terkait.
Pemerintah Daerah berhak menetapkan peserta Manado Fiesta. Pengusaha berhak mendirikan usaha di sekitar lokasi kegiatan, memperoleh kesempatan yang sama untuk berusaha, dan mendapat pelayanan informasi dari Pemerintah Daerah. Wisatawan berhak atas informasi kegiatan, pelayanan kepariwisataan sesuai standar, rasa aman dan nyaman, serta pelayanan kesehatan. Pemerintah Daerah wajib melakukan pengamanan, penertiban lokasi kegiatan, menyediakan informasi kepariwisataan, menciptakan situasi yang aman dan tertib, mengawasi dan mengendalikan kegiatan, memberikan perlindungan terhadap pengembangan seni budaya, menyelenggarakan promosi, dan menyelenggarakan diseminasi informasi.
Pemerintah Daerah melakukan promosi Manado Fiesta di berbagai wilayah dan media. Pemerintah Daerah juga melakukan evaluasi terhadap Penyelenggaraan Manado Fiesta untuk perbaikan di tahun berikutnya. Pendanaan kegiatan Manado Fiesta bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Masyarakat berhak berpartisipasi dalam Penyelenggaraan Manado Fiesta dengan berbagai cara, termasuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kebersihan daerah.