on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2019 tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Tulang Bawang Dengan Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung
Also known as: Permendagri 82/2019 · Permendagri No. 82 Tahun 2019 · Permendagri Nomor 82 Tahun 2019
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk memastikan tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Tulang Bawang dan Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, dengan menetapkan batas daerah yang tegas antara kedua kabupaten tersebut. Penetapan ini telah disepakati oleh pemerintah kabupaten terkait dan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Lampung serta disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur batas daerah antara Kabupaten Tulang Bawang dan Kabupaten Mesuji dengan menetapkan koordinat dan posisi Pilar Batas Utama (PBU) dan Pilar Acuan Batas Utama (PABU) yang bersifat tetap. Batas daerah ini dimulai dari titik kartometrik tertentu dan mengikuti garis batas yang telah ditentukan, yang tercantum dalam peta lampiran peraturan ini. Peraturan ini juga menegaskan bahwa posisi PBU/PABU dan titik kartometrik tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa atau kecamatan.