Peraturan Daerah Kabupaten Gowa ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2013 mengenai penyertaan modal daerah kepada PT. Bank Sulselbar. Latar belakang perubahan ini adalah karena penyertaan modal yang disisihkan dari APBD Tahun Anggaran 2013 dinilai belum mencukupi untuk memperkuat struktur permodalan PT. Bank Sulselbar, yang bertujuan untuk mendorong pertumbuhan perekonomian dan pembangunan daerah Kabupaten Gowa. Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan pada Pasal 4 ayat (2) yang mengatur nilai penyertaan modal daerah. Nilai penyertaan modal daerah pada PT. Bank Sulselbar ditingkatkan menjadi Rp 9.054.000.000,- (sembilan milyar lima puluh empat juta rupiah), yang merupakan penjumlahan dari nilai sebelumnya sebesar Rp 4.054.000.000,- (empat milyar lima puluh empat juta rupiah) ditambah Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah). Penyertaan modal ini bersumber dari APBD Kabupaten Gowa. Tata cara pelaksanaan penyertaan modal mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan besarnya nilai penyertaan modal dapat disesuaikan dengan mempertimbangkan kondisi kemampuan keuangan daerah pada tahun anggaran yang bersangkutan.