For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 19 Tahun 2020 tentang Syarat Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan Nol Rupiah Atau Nol Persen Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Bagi Mahasiswa Sekolah Tinggi Pariwisata dan Politeknik Pariwisata Di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Also known as: Permenpar 19/2020 · Permenpar No. 19 Tahun 2020 · Permenpar Nomor 19 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2020Publication Date:30 Desember 2020
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif
ThemeSyarat Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan Nol Rupiah Atau Nol Persen Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Bagi Mahasiswa Sekolah Tinggi Pariwisata dan Politeknik Pariwisata Di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
LocationKementerian Pariwisata
Effective Date30 Desember 2020
Publication Date30 Desember 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang syarat dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan nol rupiah atau nol persen atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi mahasiswa Sekolah Tinggi Pariwisata dan Politeknik Pariwisata di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pariwisata. Tujuannya adalah untuk memberikan keringanan biaya pendidikan bagi mahasiswa berprestasi dan mahasiswa tidak mampu.

Ketentuan Substansial:

  1. Jenis PNBP yang dikenakan tarif sampai dengan nol rupiah atau nol persen meliputi biaya pendidikan dan perkuliahan serta biaya ujian semester.
  2. Penerapan tarif nol rupiah atau nol persen ini berlaku bagi mahasiswa program Diploma dan Sarjana dengan kategori Mahasiswa Berprestasi dan/atau Mahasiswa Tidak Mampu.
  3. Pengenaan tarif PNBP sampai dengan nol rupiah atau nol persen diberikan dengan kuota batas maksimal 20% dari jumlah mahasiswa aktif.
  4. Mahasiswa yang memenuhi syarat dapat mengajukan permohonan dengan melampirkan dokumen yang diperlukan, seperti bukti prestasi akademik/non-akademik atau surat keterangan tidak mampu.
  5. Proses seleksi dan verifikasi dilakukan oleh bagian administrasi akademik dan kemahasiswaan, dan penetapan akhir dilakukan oleh pimpinan Sekolah Tinggi Pariwisata atau Politeknik Pariwisata.

(-)

(-)