on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 19 Tahun 2020 tentang Syarat Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan Nol Rupiah Atau Nol Persen Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Bagi Mahasiswa Sekolah Tinggi Pariwisata dan Politeknik Pariwisata Di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Also known as: Permenpar 19/2020 · Permenpar No. 19 Tahun 2020 · Permenpar Nomor 19 Tahun 2020
Peraturan Menteri ini mengatur tentang syarat dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan nol rupiah atau nol persen atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi mahasiswa Sekolah Tinggi Pariwisata dan Politeknik Pariwisata di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pariwisata. Tujuannya adalah untuk memberikan keringanan biaya pendidikan bagi mahasiswa berprestasi dan mahasiswa tidak mampu.
Ketentuan Substansial: