For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 2007

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2007 tentang Partai Politik Lokal Di Aceh

Also known as: PP 20/2007 · PP No. 20 Tahun 2007 · PP Nomor 20 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:16 Maret 2007Publication Date:16 Maret 2007
Politik & Pemilihan Umum

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePartai Politik Lokal Di Aceh
LocationPemerintah Pusat
Effective Date16 Maret 2007
Publication Date16 Maret 2007
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur partai politik lokal di Aceh sesuai dengan ketentuan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Peraturan ini menetapkan tata cara pendaftaran dan pengesahan partai politik lokal sebagai badan hukum, termasuk persyaratan pendirian, kepengurusan, dan simbol-simbol partai. Partai politik lokal harus memiliki kepengurusan di setidaknya 50% kabupaten/kota di Aceh dan 25% kecamatan di setiap kabupaten/kota, dengan keterwakilan perempuan minimal 30%. Selain itu, peraturan ini mengatur afiliasi dan kerja sama partai politik lokal dengan partai politik nasional, serta keanggotaan rangkap untuk meningkatkan partisipasi dalam pemilihan umum nasional. Bantuan keuangan kepada partai politik lokal diberikan berdasarkan perolehan kursi di DPRA dan/atau DPRK, dan tidak boleh melebihi bantuan kepada partai politik nasional. Pengawasan terhadap partai politik lokal dilakukan oleh Kantor Wilayah Departemen di Aceh, Komisi Independen Pemilihan, dan Gubernur.

(-)

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dijatuhi sanksi administratif maupun pidana.