For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 Tentang Pengurangan Atas Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, Dan Keterlambatan Pembayaran Atau Penyetoran Pajak

Also known as: PMK 68/PMK.03/2017 · PMK No. 68/PMK.03/2017

Status:
Active
Effective Date:16 Mei 2017Publication Date:12 Mei 2017
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 Tentang Pengurangan Atas Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, Dan Keterlambatan Pembayaran Atau Penyetoran Pajak
LocationKementerian Keuangan
Effective Date16 Mei 2017
Publication Date12 Mei 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2017 ini bertujuan untuk menyederhanakan proses administrasi terkait pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian surat pemberitahuan, pembetulan surat pemberitahuan, dan keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak. Perubahan ini memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi yang dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya. Peraturan ini juga mengatur bahwa sanksi administrasi dapat dihapuskan secara jabatan tanpa penerbitan Surat Tagihan Pajak jika belum diterbitkan, dan memberikan format baru untuk surat keputusan terkait pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi.

(-)

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.