For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2007

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia

Also known as: PP 23/2007 · PP No. 23 Tahun 2007 · PP Nomor 23 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:23 Maret 2007Publication Date:23 Maret 2007
Otonomi & Pemerintahan DaerahTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeDaerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date23 Maret 2007
Publication Date23 Maret 2007
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk menetapkan pembagian daerah hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia guna mengoptimalkan fungsi dan peran kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Pembagian ini dilakukan berdasarkan kepentingan, kemampuan, fungsi, dan peran kepolisian, serta luas wilayah dan keadaan penduduk. Daerah hukum kepolisian meliputi wilayah darat, perairan, dan udara Indonesia, serta kawasan diplomatik dan kendaraan berbendera Indonesia di luar negeri. Kapolri memiliki wewenang untuk menetapkan dan mengubah pembagian daerah hukum ini dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk pembagian wilayah administrasi pemerintahan dan sistem peradilan pidana terpadu.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, daerah hukum Kepolisian Wilayah, Kepolisian Wilayah Kota Besar, Kepolisian Kota Besar, Kepolisian Resort Metro, Kepolisian Resort Kota, Kepolisian Sektor Metro, Kepolisian Sektor Kota masih tetap berlaku sampai diadakan perubahan.

(-)