Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak di Kabupaten Balangan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta pembagian kewenangan yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Hak-hak anak, meliputi hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, berpartisipasi, mendapatkan nama dan kewarganegaraan, beribadah, berpikir dan berekspresi, mengetahui orang tua, memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial, memperoleh pendidikan dan pengajaran, menyatakan dan didengar pendapatnya, beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, serta memperoleh rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial bagi anak penyandang disabilitas.
- Kewajiban anak, meliputi menghormati orang tua, wali, dan guru, mencintai keluarga, masyarakat, tanah air, bangsa, dan negara, menunaikan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya, serta melaksanakan etika dan akhlak yang mulia.
- Kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua/wali terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. Pemerintah Daerah berkewajiban menghormati pemenuhan hak anak, melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional, memberikan dukungan sarana dan prasarana, menjamin perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan anak, serta mengawasi penyelenggaraan perlindungan anak.
- Perlindungan khusus anak, yang diberikan kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, anak yang menjadi korban pornografi, anak dengan HIV/AIDS, anak korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan, anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis, anak korban kejahatan seksual, anak korban jaringan terorisme, anak penyandang disabilitas, anak korban perlakuan salah dan penelantaran, anak dengan perilaku sosial menyimpang, dan anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi orang tuanya.
- Peran serta masyarakat dalam perlindungan anak, baik secara perseorangan maupun kelompok, melalui berbagai cara seperti memberikan informasi, memberikan masukan dalam perumusan kebijakan, melaporkan pelanggaran hak anak, berperan aktif dalam rehabilitasi dan reintegrasi sosial, melakukan pemantauan dan pengawasan, menyediakan sarana dan prasarana, serta memberikan ruang kepada anak untuk berpartisipasi.