on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
Also known as: Perda Kota Probolinggo 7/2022 · Perda Kota Probolinggo No. 7 Tahun 2022 · Perda Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Perubahan tersebut meliputi susunan perangkat daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas, Badan Daerah, dan Kecamatan.
Ketentuan Substansial:
Perubahan dilakukan pada Pasal 3 yang mengatur susunan Dinas, dengan mengubah beberapa angka dan menambahkan angka baru terkait Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan, serta penambahan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja. Selain itu, dilakukan perubahan pada susunan Badan Daerah dan Kecamatan.
Pasal 16B disisipkan yang mengatur pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah mulai Januari 2023.