For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 80 Tahun 1951

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 Tahun 1951 tentang Pengangkatan Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri dan Menteri dalam Kabinet Baru

Also known as: Keppres 80/1951 · Keppres No. 80 Tahun 1951 · Keppres Nomor 80 Tahun 1951

Status:
Active
Effective Date:27 April 1951Publication Date:27 April 1951
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengangkatan Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri dan Menteri dalam Kabinet Baru
LocationPemerintah Pusat
Effective Date27 April 1951
Publication Date27 April 1951
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 80 Tahun 1951 ini dikeluarkan dengan latar belakang pemberhentian Kabinet Natsir, sehingga diperlukan pengangkatan Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri, dan beberapa Menteri lainnya untuk membentuk kabinet baru. Keputusan ini menetapkan pengangkatan Dr. Sukiman Wirjosandjojo sebagai Perdana Menteri, Suwirjo sebagai Wakil Perdana Menteri, dan sejumlah menteri lainnya untuk berbagai kementerian, termasuk Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan. Keputusan ini juga menyebutkan bahwa akan ada pengangkatan tambahan untuk posisi Menteri Urusan Agraria. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 27 April 1951.

(-)

(-)