on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi
Also known as: Permenkes 37/2017 · Permenkes No. 37 Tahun 2017 · Permenkes Nomor 37 Tahun 2017
Peraturan Menteri Kesehatan ini mengatur tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi, yang bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui pemanfaatan pelayanan kesehatan tradisional yang terbukti aman dan bermanfaat secara ilmiah, serta mengintegrasikannya dengan pelayanan kesehatan konvensional di fasilitas pelayanan kesehatan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Di Rumah Sakit, penetapan dilakukan oleh kepala/direktur berdasarkan rekomendasi komite medik, meliputi hasil kredensial staf medis dan tenaga kesehatan tradisional, jenis dan modalitas pelayanan, serta area klinis/indikasi. Rumah Sakit juga harus menetapkan standar prosedur operasional, unit pelayanan, tim pelayanan, dan penerbitan kewenangan klinik tenaga kesehatan. Pelayanan dilakukan oleh tim kesehatan tradisional integrasi yang bersifat ad hoc dan dipimpin oleh dokter yang memahami pelayanan kesehatan tradisional komplementer.
Di Puskesmas, penetapan dilakukan oleh kepala Puskesmas setelah mendapatkan rekomendasi dari tim yang dibentuk oleh kepala dinas kesehatan kabupaten/kota. Pelayanan juga dilakukan oleh tim kesehatan tradisional integrasi yang dipimpin oleh dokter yang memahami pelayanan kesehatan tradisional komplementer.
Setiap tenaga kesehatan pemberi Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi harus melakukan pencatatan dan pelaporan secara berkala kepada dinas kesehatan kabupaten/kota, yang terintegrasi dengan sistem informasi kesehatan.